PENCOPOTAN menteri di tengah jalan adalah hal biasa dalam sistem presidensial mana pun. Namun, dalam kasus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hal yang biasa itu justru terus memantik pertanyaan.
Ia diberhentikan pada 14 September 2026 setelah menjabat selama satu tahun enam hari
Pada hari yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara diambil sumpahnya sebagai pengganti Yang dipersoalkan publik jelas bukan kewenangannya karena memberhentikan menteri sepenuhnya merupakan hak presiden.
Setuju kah anda dengan gebrakan presiden ini?
Single choice